PROGRAM STUDI S1 KEBIDANAN MENYELENGGARAKAN KULIAH TAMU BERSAMA KETUA KONSIL KEBIDANAN
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kebidanan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau. Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal mengutamakan keselamatan klien dan kesehatan masyarakat agar masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Tanggung jawab yang tersebut harus dapat didukung dekan Dokumentasi Kebidanan sebagai bukti pertanggung gugatan dan pertanggung jawaban aspek hukum. Oleh karena itu, Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 telah dilaksanakan kuliah tamu dengan pembahasan “updating etik dan perundang-undangan aspek legal dokumentasi kebidanan”.
Narasumber pada kuliah tamu tersebut yaitu Ketua Konsil Kebidanan Ibu Siti Romlah, SKM.,MKM. Sedangkan yang menjadi peserta kuliah yaitu seluruh dosen Program Studi S1 Kebidanan dan seluruh mahasiswa kebidanan baik Jenjang sarjana (S1) ataupun Diploma (D3) Kebidanan di lingkungan Universitas Bhakti Kencana dengan jumlah total 150 peserta.
Kuliah tamu dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dengan rangkaian acara yaitu pembukaan, yang mana Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Ibu Yanyan Mulyani, SST.,MM.,M.Keb mewakili Dekan Fakultas Ilmu Kesehtan membuka acara kuliah tamu tersebut, dengan pemaparan materi dari narasumber, diskusi dan pembacaan berita acara hasil kuliah tamu serta foto bersama.
Acara kegiatan kuliah tamu di pandu oleh moderator yaitu Ketua Prodi S1 Kebidanan Ibu Dewi Nurlaela Sari, SST.,M.Keb dari awal acara sampai akhir acara berlangsung dan diserahkan kepada Master of Ceremony yaitu panitia yang merupakan perwakilan mahasiswi S1 Kebidanan atas nama Nurhaida Latifa Zahra.
Sesi diskusi dan tanya jawab di ikuti secara antusias oleh peserta kuliah tamu, terbukti dengan banyaknya peserta yang bertanya baik secara langsung dengan rise hand atau pun melalui chat box. Sebagai closing statement narasumber menyampaikan bahwa Sesuai Peran dan Fungsi bidan berdasarkan UU No 4 Tahun 2019 tentang kebidanan bidan harus mampu melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga serta masyarakat; memberi penyuluhan dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana; dan melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana. Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsi tersebut, bidan harus terus meningkatkan mutu praktik bidan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan serta jaminan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat dan di dokumentasikan sebagai bukti legal kegiatan asuhan tersebut.