Pendidikan D3 Kebidanan dan DIV Anestesi Universitas Bhakti Kencana (UBK) merupakan pendidikan vokasional yang dilaksanakan melalui pendidikan akademik dan klinikal. Pelaksanaan pembelajaran klinik merupakan pengalaman nyata bagi mahasiswa kebidanan dan anestesi untuk mendapatkan pengalaman secara langsung di lapangan, baik Rumah sakit, Puskesmas, ataupun PMB. Sehingga untuk mendukung proses tersebut diperlukan manajemen pengelolaan pendidikan profesi yang komprehensif.
Dengan pendekatan preseptorship diharapkan UBK mampu untuk mengatasi kesenjangan pembelajaran di akademi dan di klinik. Pelatihan ini dirancang untuk pembimbing klinik dengan pendekatan preseptorship model, baik yang sudah pengalaman ataupun yang belum berpengalaman namun memiliki ketertarikan menjadi preseptor klinik yang berkualitas. Tujuan pelatihan preserthorship agar peserta mampu mengaplikasikan dan merancang model bimbingan klinik dengan pendekatan preceptorship.
Hasil yang diharapkan dari pelatihan presertorship ini agar peserta memahami kurikulum pendidikan klinik, konsep preseptorship model, merancang kegiatan bimbingan klinik berdasarkan kondisi yang dihadapi, pembinaan hubungan kooperatif dan kolaboratif antara preseptor dan peserta didik, ketrampilan memberikan feedback, menilai kemampuan peserta didik dan memahami tugas dan fungsi preseptor klinik yang professional. Pelatihan ini dilaksanakan oleh UBK selama 3 hari mulai tanggal 14 Desember s/d 16 Desember 2020 yang diikuti oleh Dosen di bawah lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan sebanyak 55 dosen yang terdiri dari UBK pusat prodi D III Kebidanan 13 dosen dan D IV anestesi 5 dosen, PSDKU Serang, Mataram, dan Subang 4 dosen kebidanan, 10 Clinical instructure anestetich dan 23 Clinical instruktur kebidanan. Acara Pelatihan dibuka oleh Rektor UBK DR., Apt. Entris Sutrisno., MHKes dan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan DR. Ratna Dian. K., M.Kes.
Narasumber yang memberikan Pelatihan Preseptor Mentor UBK adalah Moh. Afandi, Skep., Ns., MAN., PhD(Cand), Beliau memenuhi kriteria sebagai nara sumber karena memenuhi kriteria memiliki NIRA PPNI/Bidan dan tenaga kesehatan lain, memiliki pengetahuan dan kemampuan sebagai pelatih memiliki pengetahuan dan pengalaman sebagai pengelola pendidikan, memiliki pengalaman sebagai pendidik klinik. Telah mengikuti pelatihan (TOT) tentang Preceptorship.